harbal-2018-6

Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2018 Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

 

Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2018 di halaman kantor pada hari Rabu (19/12/ 2018) kemarin.

Dr. Ir. AR. Hanung Triyono, M.Si selaku Inspektur Upacara dan sekaligus Plt. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah menyampaikan Amanat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia pada peringatan Hari Bela Negara. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Peringatan Hari Bela Negara tanggal 19 Desember 2018 untuk menghormati dan mengajak semua warga negara untuk membela negara melebihi panggilan tugas yang menjadi tanggungjawabnya.

Download : Amanat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia

Berikut fakta-fakta tentang peringatan Hari Bela Negara yang dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia :

  1. Agresi Militer II dilakukan oleh Belanda untuk menguasai Ibukota Republik Indonesia, Yogyakarta (saat itu). Belanda pun menangkap Ir. Soekarno dan Moh. Hatta dan menyampaikan berulang kali bahwa RI sudah bubar.
  2. Pembentukan Kabinet Sementara yang bertujuan untuk menjalankan negara Indonesia selama periode 19 Desember 1948 – 13 Juli 1949. Kabinet Darurat berfungsi menggantikan Kabinet Hatta I yang anggotanya ditawan Belanda.
  3. Kabinet Darurat tercetus setelah deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat.
  4. Sebelum ditangkap, Ir. Soekarno sempat memberikan mandat kepada Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan sementara guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia dan Syafrudin Prawiranegara pun menjaga amanat ini dengan sangat baik.
  5. Dari peristiwa tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara yang diresmikan melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
  6. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dimana kecintaan tersebut adalah upaya untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  7. Bela negara berarti juga rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara. Kesadaran bela negara ini penting untuk diamalkan dalam diri setiap Warga Negara Indonesia.