Kebijakan WFH Dinas PU Bina Marga & Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
Sejak adanya pernyataan resmi dari World Health Organization (WHO) bahwa Corona Virus Disease (Covid-19) atau Virus Corona sebagai pandemi global dan pengumuman resmi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Senin tanggal 2 Maret 2020 bahwa Covid-19 sudah masuk ke Indonesia, sehingga siap atau tidak Indonesia harus menghadapi, mencegah, dan melawan penyebaran Covid-19 tersebut. Untuk itu Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan kebijakan, salah satunya adalah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona di masyarakat.
Dinas PU Bina Marga & Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan kebijakan WFH sesuai dengan Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dokumen Work From Home | Download |
---|---|
Work From Home tanggal 4-30 Mei 2020 | Download |
Work From Home tanggal 8-19 Juni 2020 | Download |
Work From Home tanggal 22 Juni-4 Juli 2020 | Download |
Work From Home tanggal 21 Juli-8 Agustus 2020 | Download |
Work From Home tanggal 31 Agustus-15 September 2020 | Download |