Kemenko Marves Koordinasikan Solusi Peningkatan Infrastruktur Jalan ke Zona Otorita BOB

Yogyakarta, Pengerjaan proyek peningkatan infrastruktur aksesibilitas jalan ke Zona Otorita Badan Otorita Pariwisata Borobudur (BOB) masih menghadapi sejumlah kendala. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) berupaya mengintegrasikan solusi dari berbagai pemangku kepentingan dalam menyelesaikan kendala tersebut.

Rapat Koordinasi Dukungan Infrastruktur aksesibilitas Badan Otorita Borobudur (BOB) yang dipimpin Asisten Deputi Bidang Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air, Kemenko Marves, Rahman Hidayat, di Yogyakarta, Rabu, (29-07-2020), fokus membahas progres dukungan dalam peningkatan infrastruktur aksesibilitas jalan menuju Zona Otorita BOB yang merupakan tindak lanjut dari Permohonan Program Peningkatan Kapasitas Jalan Menuju Zona Otorita BOB di Ruas Jalan Plono – Nglumbar (Kab.Kulon Progo) dan Ruas Jalan Tumbak Anyar – Desa Sedayu (Kab. Purworejo) ke dalam dokumen Rencana Induk Pariwisata Terpadu Borobudur-Yogyakarta-Prambanan.

Posisi zona otorita BOB seluas 309 Ha berada di Kab. Purworejo, namun karena kontur geografi mengakibatkan aksesnya harus melalui DIY dan Jateng. Terkait hal tersebut, pembangunan zona otorita BOB dilakukan dengan basis komunitas yang melibatkan desa di 3 kabupaten sekitar yaitu Desa Benowo dan Desa Sedayu di Kab. Purworejo, Pagerharjo di Kab. Kulon Progo, dan Desa Ngargoretno di Kab. Magelang.

Saat ini sudah ada master plan dan sudah ada MoU dengan tiga investor. Satu investor akan mulai pembangunan resort 60 unit di tahun 2021. Potensi investasi lain sekitar Rp 2 triliun dengan kebutuhan anggaran Infrastruktur dasar Rp 335 miliar.

“Namun agar terlaksana, perlu dilakukan pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan, listrik, dan air. BOB optimis di tahun 2021 pembangunan kawasan bisa dimulai, termasuk pembangunan infrastruktur dasar,” kata perwakilan BOB.

Untuk akses jalan utama dari Pasar Plono ke Nglinggo statusnya masih Jalan Kabupaten selebar 3 m dengan kanan dan kiri tebing, sehingga tidak memungkinkan untuk mobilitas material dan konstruksi pembangunan ke lokasi zona otorita. Sehingga perlu dilakukan peningkatan akses jalan dasar.

Dalam hal ini, Kementerian PUPR telah menyetujui permohonan pelebaran jalan dari Pasar Plono menuju Lahan Kawasan BOB menjadi lebar 6m dapat namun Pemda diharapkan menyiapkan dokumen Readiness Criteria dan melaksanakan pembebasan lahan.

BOB telah mengajukan surat permohonan kepada Pemda DIY dan Pemkab Kulon Progo untuk menyiapkan dokumen Readiness Criteria dalam rangka peningkatan akses jalan menuju zona otorita BOB. Namun untuk saat ini belum dapat dipenuhi dikarenakan keterbatasan anggaran yang saat ini difokuskan untuk penanganan Covid19, harapannya BOB dapat membantu mencarikan solusi melalui skema pembiayaan lain.

BOB bersama dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) VII melalui Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) DIY, dan Pemda Kulon Progo sebelumnya telah melaksanakan survei awal. Total panjang rencana yang diusulkan BOB untuk akses dari Pasar Plono menuju zona otorita BOB adalah 6,0 km yaitu ruas Jalan Pasar Plono – Kebun Teh Nglinggo sepanjang 3,32 km (Jalan Kabupaten Kulon Progo Prov. DIY) dan ruas jalan yang berada di zona otorita BOB sepanjang 2,68 km dan usulan pembangunan jembatan di wilayah Purworejo Jawa Tengah. Berdasarkan identifikasi awal diperlukan pembebasan lahan seluas 13.280 m2 untuk pelebaran jalan menjadi 6,0 m. Estimasi kebutuhan total biaya untuk pembebasan lahan sebesar Rp 13.280.000.000 dengan asumsi harga lahan Rp 1.000.000.000. Estimasi awal kebutuhan total biaya pembangunan fisik berupa pelebaran jalan sepanjang 3,32 km, pembangunan jalan baru di dalam kawasan zona otorita BOB sepanjang 3,00 km, dan pembangunan jembatan dengan bentang 50,0 m adalah sebesar Rp 90.035.954.920. Estimasi dapat berubah setelah adanya Detail Engineering Design (DED) untuk penanganan trase tersebut.

Sedangkan untuk akses jalan dari Jawa Tengah, perwakilan Pemprov Jateng mengatakan bahwa pembangunan jalan dapat mengacu pada Perpres 79 tahun 2019 dimana dalam Perpres tersebut memuat 3 Quick Wins salah satunya adalah KSPN Borobudur. Untuk mendukung KSPN Borobudur pertama yaitu Lingkar Timur Purworejo dari YIA – Borobudur ±59 km. Perpres 79 tahun 2019 juga mengacu ke PSN sehingga perlu segera direalisasikan.

Sementara itu, Konsultan ITMP Borobudur – Yogyakarta – Prambanan melaporkan bahwa Tim Konsultan sudah menyusun rencana aksi termasuk pembangunan jalan dan sudah diintegrasikan dengan master plan BOB dan memiliki sekenario mikro, meso, dan makro. Kemudian usulan diluar Borobudur akan masuk ke pembangunan mikro.

Atas laporan-laporan tersebut, Asdep Rahman meminta BPJN VII segera mengeluarkan angka kebutuhan anggaran dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten. Tim konsultan ITMP juga diminta agar dapat mengintegrasi Zona Otorita Badan Orotita Borobudur ke dalam Dokumen Rencana Aksi dan lampiran laporan.

“Kemenko Marves bersama dengan Badan Otorita Borobudur akan membuat list usulan yang disinkronkan dengan kebutuhan BOB untuk nantinya akan menjadi rencana kegiatan prioritas,” kata Asdep Rahman.

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Share This Article